Eksepsi Diajukan, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kasus Migas Oplosan Tak Jelas

Eksepsi Diajukan, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kasus Migas Oplosan Tak Jelas

Newsline-NTT  – Sidang lanjutan perkara dugaan pengoplosan gas elpiji dengan terdakwa Simplisius Anggul alias Simin kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 9 Desember 2025. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, tim kuasa hukum dari kantor James Richard & Partners menyampaikan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada 2 Desember lalu dinilai tidak memenuhi unsur kejelasan dan kecermatan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

“Eksepsi ini kami ajukan bukan untuk menyudutkan aparat penegak hukum, melainkan demi memastikan proses hukum berjalan sesuai koridornya dan terdakwa mendapatkan keadilan,” kata Rikhardus Ikun, S.H., M.H.,  saat di konfirmasi lewat WhatsApp 9 Des 2025.

Unsur Dakwaan Dinilai Tumpang Tindih

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Andreas James Sihite, S.H., menyoroti dakwaan yang dianggap mencampuradukkan dua perbuatan berbeda: pengoplosan LPG dan kegiatan niaga tanpa izin. Menurutnya, kedua hal itu seharusnya diuraikan secara terpisah karena memiliki unsur pembuktian yang berbeda.

Ia juga menilai dakwaan tidak menjelaskan secara rinci tempat dan waktu kejadian. Dalam dokumen dakwaan, disebutkan bahwa penjualan dilakukan kepada “warung di sekitar Kuta”, namun tanpa menyebutkan alamat, identitas pembeli, jumlah tabung yang dijual, maupun waktu transaksi.

“Ketidakjelasan ini menyulitkan terdakwa untuk menyusun pembelaan atau menghadirkan alibi,” ujarnya.

Perbedaan Versi Penangkapan

Dalam eksepsi, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya perbedaan antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan uraian dalam dakwaan. Terdakwa menyatakan ditangkap di lahan kosong setelah memindahkan gas dari tabung 3 kg ke 12 kg. Namun, dalam dakwaan, saksi dari kepolisian menyebut melihat terdakwa membawa tabung dari sebuah rumah.

“Ini menimbulkan pertanyaan mendasar: di mana sebenarnya lokasi penangkapan, dan dalam kondisi seperti apa?” kata Andreas.

Terdakwa Diduga Tak Bisa Baca Tulis

Poin lain yang disoroti adalah kondisi pribadi terdakwa. Disebutkan bahwa Simin hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 3 SD dan tidak bisa membaca maupun menulis. Dalam proses penyidikan, ia tidak didampingi penasihat hukum maupun juru bahasa, padahal hal itu diatur dalam Pasal 53 dan 177 KUHAP.

“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak paham bahasa Indonesia formal bisa menyetujui isi BAP?” ujar kuasa hukum.

Tujuh Permintaan kepada Hakim
Dalam kesimpulan eksepsi, tim kuasa hukum mengajukan tujuh permintaan kepada majelis hakim:

1. Menerima seluruh dalil eksepsi.
2. Menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima karena kabur.
3. Menunda atau menghentikan pemeriksaan perkara.
4. Mengembalikan berkas perkara kepada JPU.
5. Mencoret nama terdakwa dari register perkara.
6. Memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjamin hak-hak hukum terdakwa tetap dihormati dan proses peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan.***