NEWSLINE.ID – 17 Februari Februari 2026, Maraknya peristiwa hukum yang menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat kembali disorot kalangan praktisi hukum. Advokat Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr., Ketua Peradi Utama DPW Bali sekaligus Ketua Law Firm James Richard & Partners, menilai aparat penegak hukum kerap keliru dalam menerapkan Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut Rikhardus, pasal yang mengatur soal belapaksa seharusnya mampu mencegah munculnya praktik hukum yang dianggap tidak adil. “Jika dilaksanakan dengan baik, mestinya tidak ada peristiwa hukum yang menimbulkan ketidakadilan di masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap ke depan aparat penegak hukum lebih konsisten menjalankan aturan sehingga masyarakat tidak lagi merasakan ketidakadilan dalam proses hukum. “Sebagai praktisi hukum, saya ingin peristiwa-peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi,” kata Rikhardus.