Warga Banjar Canggu Permai, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, melalui kuasa hukumnya menyatakan sikap tegas terkait dugaan pensertifikatan Fasilitas Umum (FASUM) oleh oknum yang diduga sebagai mafia tanah.
Kuasa Hukum Warga Banjar Canggu Permai, Rikhardus Ikun, SH.,M.H.,C.MSP.,C.NSP.,C.LFS.,C.CPr. menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kuasa resmi dari warga untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum atas persoalan tersebut.
Menurutnya, tindakan pensertipikatan FASUM oleh oknum yang tidak bertanggung jawab telah menimbulkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat setempat.
“Kami berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh oknum mafia tanah tersebut telah merugikan secara materiil dan immateriil warga setempat. Mengingat FASUM tersebut sangat penting bagi aktivitas olahraga, keagamaan, maupun kegiatan sosial masyarakat Banjar Canggu Permai,” tegas Rikhardus Ikun
Ia menjelaskan bahwa fasilitas umum tersebut selama ini digunakan secara aktif oleh warga sebagai ruang bersama untuk berbagai kegiatan kemasyarakatan. Jika statusnya berubah menjadi kepemilikan pribadi, maka hal itu berpotensi menghilangkan hak masyarakat atas ruang publik yang telah lama dimanfaatkan secara kolektif.
Rikhardus menambahkan, pihaknya akan menempuh berbagai langkah hukum guna mempertahankan hak warga atas FASUM tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum atas nama warga berkomitmen untuk terus berjuang dan mempertahankan FASUM tersebut, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi,” ujarnya.
Selain sebagai kuasa hukum warga Banjar Canggu permai, Desa tibubeneng, kuta utara, Badung, Rikhardus Ikun, SH.,M.H.,C.MSP.,C.NSP.,C.LFS.,C.CPr. beliau juga sekarang menjabat sebagai Ketua DPW peradi Utama Bali, sekaligus Ketua Law Firm James Richard dan Partners.
Warga Banjar Canggu Permai berharap persoalan ini dapat segera menemukan titik terang dan hak masyarakat atas fasilitas umum tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***