NEWSLINE — Tim kuasa hukum dari Kantor Law Firm James Richard and Partners menghadiri persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Kuasa hukum terdakwa, Rikhardus Ikun, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak hukum klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami terus memperjuangkan hak hukum terdakwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Terkait dugaan perbuatan, kami persilakan JPU untuk membuktikan di persidangan karena beban pembuktian berada pada negara yang diwakili oleh JPU,” ujar Rikhardus.

Ia juga menegaskan prinsip praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Perlu kami tegaskan bahwa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), seseorang yang didakwa belum dapat dinyatakan bersalah,” tambahnya.

Menurutnya, klien yang saat ini berstatus sebagai terdakwa telah bersikap kooperatif dan bertanggung jawab selama proses hukum berlangsung. Pihaknya berharap agenda sidang berikutnya dapat berjalan sesuai prosedur.

“Kami berharap kepastian hukum dan keadilan dapat dirasakan baik oleh terdakwa maupun korban, serta Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya demi kemanfaatan bagi masyarakat,” tutupnya.