NEWSLINE-NTT – Seorang kontraktor lokal melaporkan dugaan penipuan oleh investor asing berinisial ND dalam proyek pembangunan properti di kawasan Uluwatu, Kabupaten Badung.

Kerja sama itu bermula dari kesepakatan pembangunan sebuah properti. Pihak kontraktor mengaku telah menjalankan pekerjaan sesuai progres. Namun, pembayaran dari investor disebut tidak sesuai perjanjian.

Beberapa termin yang seharusnya dibayarkan justru tertunda tanpa kejelasan, sehingga menimbulkan kerugian finansial mencakup biaya material, tenaga kerja, dan operasional proyek.

Merasa dirugikan, kontraktor menunjuk kuasa hukum dari Law Firm James Richard & Partners. Florianus Aman, SH, salah satu kuasa hukum, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan menelaah perjanjian kerja sama.

“Kami sedang mempelajari seluruh dokumen terkait dan membuka opsi penyelesaian, baik melalui mediasi maupun jalur hukum,” ujar Florianus.

Hingga kini, investor berinisial ND belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut.

Kasus ini menyoroti rapuhnya perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal dalam kerja sama dengan investor asing, terutama di sektor properti yang berkembang pesat di Bali.

Kuasa hukum mengingatkan agar setiap kerja sama bisnis dilandasi perjanjian yang jelas, transparan, dan memiliki kekuatan hukum untuk mencegah sengketa di kemudian hari.