Advokat Rikhardus Ikun, S.H.,M.H,.C.MSP.,C.NSP.,C.LFS.,C.CPr. menegaskan bahwa KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, yang baru diimplementasikan pada 2 Januari 2026, memperkuat posisi serta kewenangan advokat sebagai penegak hukum. Dengan landasan yang lebih kokoh, peran advokat dalam proses peradilan menjadi semakin krusial untuk menjamin hak-hak klien dan menjaga integritas sistem hukum nasional. Klaim ini menegaskan komitmen beliau dalam menyediakan pendampingan hukum yang profesional, transparan, dan berdaya guna bagi masyarakat luas.Klarifikasi beliau menggarisbawahi harapan agar wewenang baru yang diberikan kepada advokat dimanfaatkan secara optimal untuk saling melengkapi antar penegak hukum lainnya, sehingga konstitusi berjalan sesuai amanat undang-undang. Dengan kolaborasi erat antara advokat, jaksa, polisi, dan hakim, diharapkan terwujud keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang nyata dirasakan publik. Advokat Rikhardus Ikun berkomitmen mendorong praktik hukum yang etis, berlandaskan prinsip profesionalisme, guna mewujudkan sistem peradilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.wartawita