NEWSLINE – Law Firm James Richard & Partners terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. Hal ini terlihat dari keterlibatan aktif tim kuasa hukum dalam berbagai perkara, baik perdata maupun pidana, yang telah ditangani dengan hasil sesuai harapan.
Pada Kamis (09/04/2026), bertempat di Ruang Sari, Pengadilan Negeri Denpasar, tim kuasa hukum dari Law Firm James Richard & Partners mendampingi seorang terdakwa dalam sidang perkara pidana dengan sangkaan Pasal 486 juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Tim yang terdiri dari 8 orang advokat tersebut diwakili oleh Advokat I Ketut Sunaba, SH., MH, Regina Yura F.S., S.H, dan Andreas James Sihite, S.H., C.MSP., C.NSP. Mereka hadir mengikuti jalannya persidangan dengan penuh keyakinan, khususnya saat mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WITA mengalami keterlambatan hingga dua jam dan baru dimulai sekitar pukul 16.00 WITA. Meski demikian, tim kuasa hukum tetap mengikuti proses dengan seksama.
I Ketut Sunaba menyampaikan bahwa pihaknya merasa cukup puas dengan jalannya sidang perdana tersebut. Ia juga optimistis bahwa terdakwa berpeluang bebas dari tuntutan, terlebih dengan berlakunya ketentuan terbaru dalam KUHAP.
”Ke depan, kami yakin proses ini akan berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan keadilan bagi klien kami,” ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.***