Newsline.id – Pada 19 Januari 2026, tim kuasa hukum dari Law Firm James Richard & Partners memberikan pendampingan hukum kepada kliennya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang dalam proses pembuatan laporan polisi di Krimum Polda Bali.

Pendampingan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum berinisial Y terhadap klien kami, Laporan resmi diajukan oleh pihak klien dengan didampingi langsung oleh tim kuasa hukum guna memastikan seluruh proses pelaporan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, Pungkas Florianus Aman, S. H salah satu Kuasa Hukum dari Law Firm James Richard & Partners.


Dalam proses pelaporan tersebut, tim kuasa hukum membantu kliennya dalam menyusun kronologi kejadian, menyiapkan dokumen pendukung, serta memberikan penjelasan hukum terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Dugaan penggelapan tersebut dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Kuasa hukum menyampaikan bahwa langkah pelaporan ini merupakan upaya hukum untuk memperoleh perlindungan serta kepastian hukum bagi klien kami sebagai korban. Selain itu, pendampingan juga dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak klien kami sebagai pelapor, terlebih sebagai warga negara asing, tetap terlindungi selama proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Pihak kuasa hukum berharap laporan yang telah diajukan di Polda Bali dapat segera diproses secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.