Newsline.id – 14 Maret, Sebuah nestapa hukum menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang yang harus melihat investasi dan harapan hidupnya hancur seketika. Bangunan yang disewanya secara sah di kawasan Kuta, Badung, kini hanya menyisakan debu dan puing setelah diduga dirusak hingga rata dengan tanah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

​Kasus pengerusakan ini telah resmi dilaporkan ke Polda Bali dan saat ini tengah memasuki tahapan penyelidikan (lidik) serta pemanggilan terhadap terlapor yang berinisial MY.


I Gede Feri Kardiana, S.H., selaku anggota tim kuasa hukum korban dari Law Firm James Richard and Partners, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang mencederai iklim keamanan dan kepastian hukum bagi investor asing di Bali.


”Klien kami datang ke Bali dengan itikad baik untuk tinggal dan berinvestasi. Namun, apa yang ia dapati justru tindakan sewenang-wenang yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Bayangkan perasaan seseorang yang mendapati bangunan yang ia sewa dengan sah, dihancurkan tanpa sisa hingga rata dengan tanah,” ujar I Gede Feri Kardiana, S.H. dalam pernyataan resminya hari ini (14/03).

​Lebih lanjut, Gede Feri menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar kerugian materiil, melainkan bentuk intimidasi yang harus ditindak tegas demi menjaga martabat hukum di wilayah hukum Bali.