NTT Newsline.id — 20 Maret 2026, Kantor Hukum Law Firm James Richard & Partners memberikan pendampingan hukum kepada klien terkait permasalahan hukum di PA Reskrim Polresta Denpasar atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri, Advokat.
Rikhardus Ikun, SH., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr. selaku Ketua Tim Kuasa Hukum mempertanyakan proses hukum yang dinilai tidak berjalan sesuai prosedur undang-undang.
Menyoroti penetapan tersangka yang dianggap janggal, lemahnya barang bukti, serta tidak adanya pengakuan dalam BAP yang menjurus pada penetapan tersangka kepada kliennya.Karena, penetapan tersangka terhadap klien tersebut sangat prematur dan terkesan tergesa-gesa, sehingga dinilai telah merugikan klien.
Pihak kuasa hukum mendesak agar status penetapan tersangka segera dibatalkan dan kasus tersebut dihentikan melalui SP3.