Bali, NEWSLINE.ID – Law Firm James Richard & Partners kembali mencatatkan keberhasilan dalam penyelesaian sengketa bisnis kliennya.

Perselisihan kerja sama usaha antara klien yang bertindak sebagai pengelola usaha dengan seorang investor, akhirnya berakhir damai melalui kesepakatan perdamaian yang dicapai kedua belah pihak.

Penyelesaian sengketa tersebut dilakukan melalui pertemuan yang berlangsung di Joon Cafe, Canggu, Kuta Utara, Badung. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan tersebut berakhir harmonis dan kedua belah pihak sepakat untuk Menyelesaikan persoalan secara damai.

“Pertemuan yang dilakukan di Joon Cafe Canggu berakhir harmonis dan sepakat damai,” pungkas Romario Jerimia Sorongan, S.H., selaku paralegal yang bernaung di Law Firm James Richard & Partners.

Menurutnya, kesepakatan perdamaian ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah masih menjadi pilihan yang efektif dan efisien.

Dari perspektif hukum, kesepakatan perdamaian merupakan wujud dari asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, di mana para pihak diberikan kebebasan untuk mengakhiri suatu sengketa yang timbul.

Dengan adanya kesepakatan ini, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling mempermasalahkan kembali hal-hal yang berkaitan dengan kerja sama usaha tersebut di kemudian hari, serta berkomitmen untuk melaksanakan isi kesepakatan dengan itikad baik.

Law Firm James Richard & Partners menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penyelesaian sengketa yang mengutamakan win-win solution bagi para pihak tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang. (**)


https://ntt.newsline.id/2026/10/02/perselisihan-kerja-sama-usaha-berakhir-damai/