NTT Newsline.id – Badung 28 Maret 2026, Sengketa proyek pembangunan apartemen di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, kembali memanas. Kuasa hukum pihak kontraktor akhirnya melayangkan somasi ketiga atau somasi terakhir kepada pihak rekanan yang diduga lalai memenuhi kewajiban pembayaran.
Advokat Andreas James Sihite, S.H., C.MSP., C.NSP. menjelaskan bahwa somasi ini merupakan langkah tegas setelah sebelumnya dua kali teguran hukum tidak diindahkan oleh pihak terlapor, seorang warga negara asing berinisial ED.
“Klien kami telah memberikan kesempatan yang cukup melalui somasi pertama dan kedua, namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. Oleh karena itu, somasi ketiga ini menjadi peringatan terakhir sebelum kami menempuh jalur hukum,” ujar Andreas.
Kasus ini bermula dari perjanjian kerja konstruksi pembangunan apartemen di wilayah Kerobokan, Badung. Berdasarkan perjanjian tersebut, pihak kedua berkewajiban membayar total sebesar Rp325 juta lebih kepada klien. Namun hingga saat ini, pembayaran yang terealisasi baru sekitar Rp124 juta.
Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban pembayaran sebesar kurang lebih Rp251 juta yang belum diselesaikan.
Menurut Andreas, tindakan tersebut telah memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bahkan, pihaknya juga membuka kemungkinan adanya unsur pidana.
“Kami melihat adanya indikasi kuat tidak hanya wanprestasi, tetapi juga dugaan penipuan. Ini akan kami dalami lebih lanjut apabila tidak ada penyelesaian,” tegasnya.
Dalam somasi tersebut, pihak terlapor diberikan waktu selama 7 hari untuk melunasi kewajibannya. Apabila tidak dipenuhi, kuasa hukum memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan.
Langkah tersebut meliputi pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Denpasar serta pelaporan pidana ke Kepolisian Daerah Bali.
“Kami berharap pihak yang bersangkutan segera menunjukkan itikad baik. Namun jika tidak, kami siap membawa perkara ini ke ranah hukum untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi klien kami,” tutup Andreas.