LEGAL OPINI, NEWSLINE.ID – Melalui Media ini ingin Memberikan pemahaman Hukum dan edukasi Hukum secara komperhensif kepada Masyarakat.
1. DASAR HUKUM
1. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak – SPPA
2. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – LLAJ
3. KUHP Pasal 359, 360, 338 jo 55
4. KUHPerdata Pasal 1367 tentang Tanggung Jawab Perdata Orang Tua
2. ANALISIS HUKUM
A. Pertanggungjawaban Pidana Anak
Karena pelaku di bawah umur, maka tidak diperlakukan seperti orang dewasa.
1. Batas Usia:
Anak yang dapat diproses hukum adalah 12 tahun s/d 18 tahun. Di bawah 12 tahun tidak dapat dipidana, hanya dapat dikenai tindakan oleh negara.
2. Jenis Kelalaian – Culpa:
Pasal yang dipakai adalah Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ
_”Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000″_
Bagi anak, ancaman pidana ini dikurangi 1/2 sesuai Pasal 81 UU SPPA. Jadi maksimal 3 tahun penjara.
3. Prinsip Ultimum Remedium:
Penjara adalah upaya terakhir. Hakim wajib mengutamakan diversi dan tindakan lain.
Proses Diversi – Wajib Dilakukan
Pasal 7 UU SPPA: Untuk tindak pidana dengan ancaman < 7 tahun dan bukan pengulangan, wajib diupayakan diversi.
Tujuannya: perdamaian korban dan pelaku, melalui mediasi.
Bentuk kesepakatan bisa: permohonan maaf, ganti rugi, pelayanan masyarakat, pembinaan.
Jika diversi gagal, baru masuk ke proses sidang di Pengadilan Anak.
Tindakan yang Bisa Dijatuhkan Hakim Anak – Pasal 82 UU SPPA
Bukan penjara, tapi bisa:
1. Pembinaan di luar lembaga
2. Penyerahan kepada orang tua/wali
3. Kewajiban mengikuti pendidikan/pelatihan
4. Pembinaan dalam lembaga
5. Pidana dengan syarat
6. Pidana pelatihan kerja
7. Pidana pembinaan dalam LPKS
Penjara di LPKA hanya jika tindakan lain tidak cukup.
Tanggung Jawab Perdata Orang Tua/Wali
Walaupun anak yang menyetir, orang tua tetap bertanggung jawab secara perdata.
Pasal 1367 KUHPerdata: _”Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya”_
Artinya keluarga korban bisa gugat ganti rugi ke orang tua: biaya pengobatan, kematian, kerugian materiil dan immateriil.
KESIMPULAN
1. Secara Pidana: Anak tetap bisa diproses, tetapi melalui Sistem Peradilan Anak. Ancaman maksimal 1/2 dari 6 tahun = 3 tahun. Hakim wajib upayakan diversi terlebih dahulu.
2. Secara Perdata: Orang tua/wali yang bertanggung jawab mengganti kerugian kepada keluarga korban.
3. Faktor yang memberatkan: Anak mengendarai tanpa SIM, tidak ada izin orang tua, melanggar UU LLAJ.
4. Faktor yang meringankan: Anak menyesal, kooperatif, ada upaya ganti rugi, belum pernah melakukan.
4. REKOMENDASI TINDAKAN HUKUM
1. Bagi Keluarga Korban: Laporkan ke Polres. Ajukan gugatan perdata/ganti rugi kepada orang tua pelaku.
2. Bagi Keluarga Pelaku: Segera lakukan mediasi/diversi dengan keluarga korban. Tunjukkan itikad baik ganti rugi. Siapkan bukti pembinaan anak.
3. Pastikan anak didampingi. Penasehat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas selama proses. (**)
Penulis : Advokat RIKHARDUS IKUN, S.H.,M.H.,C.MSP.,C.NSP.,C.LFS.,C.CPr.