NTT Newsline.id – 16 Maret 2026, Kantor Hukum Law Firm James Richard & Partners selaku kuasa hukum dari investor Warga Negara Asing (WNA) mendatangi Siber Krimsus Polda Bali.

untuk melaporkan seorang oknum Warga Negara Indonesia (WNI) terkait dugaan tindak pidana pengancaman.


Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Ketua Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners, Advokat Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr., menuturkan bahwa dengan adanya laporan polisi ini diharapkan terduga pelaku segera dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas.

Menurutnya, langkah hukum tersebut penting agar para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia, khususnya di Bali, dapat memperoleh jaminan keamanan yang mutlak serta kepastian hukum.