Hukum perdata adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum yang setara, fokus pada kepentingan pribadi seperti perjanjian, kepemilikan properti, dan warisan . Berbeda dengan hukum publik yang mengatur hubungan negara dengan warga negara, hukum perdata menangani sengketa antar-individu, dan prinsip dasarnya mencakup kebebasan berkontrak serta perlindungan hak pribadi. Di Indonesia, hukum perdata berasal dari kodifikasi Belanda (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUHPer) dan aturan hukum adat. Bidang yang diatur
Hukum Keluarga: Mengatur tentang perkawinan, perceraian, dan hubungan keluarga lainnya.
Hukum Perjanjian: Mengatur berbagai jenis kontrak, termasuk perjanjian jual beli.
Hukum Benda/Properti: Mengatur hak kepemilikan atas benda dan sengketa yang berkaitan dengan tanah atau properti lainnya.
Hukum Waris: Mengatur pembagian harta kekayaan setelah seseorang meninggal dunia.
Hukum Perburuhan: Mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha.
Contoh kasus
Penyelesaian sengketa yang timbul dari perjanjian jual beli.
Sengketa warisan antara anggota keluarga.
Sengketa kepemilikan tanah.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) / Burgerlijk Wetboek (BW): Merupakan kodifikasi hukum perdata warisan dari masa penjajahan Belanda.
Hukum Perdata Adat: Aturan tidak tertulis yang berlaku secara turun-temurun dalam masyarakat adat tertentu.
Hukum Perdata Nasional: Produk hukum nasional, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.
Fokus: Hukum perdata berfokus pada sengketa antar-individu untuk penyelesaian damai, sedangkan hukum pidana berfokus pada menjaga kepentingan umum melalui sanksi tegas dari negara.
#Hukum
#perdata






