Hukum Perdata di Indonesia perlu di tegakkan

Hukum Perdata di Indonesia

Hukum perdata adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum yang setara, fokus pada kepentingan pribadi seperti perjanjian, kepemilikan properti, dan warisan . Berbeda dengan hukum publik yang mengatur hubungan negara dengan warga negara, hukum perdata menangani sengketa antar-individu, dan prinsip dasarnya mencakup kebebasan berkontrak serta perlindungan hak pribadi. Di Indonesia, hukum perdata berasal dari kodifikasi Belanda (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUHPer) dan aturan hukum adat. Bidang yang diatur

Hukum Keluarga: Mengatur tentang perkawinan, perceraian, dan hubungan keluarga lainnya.
Hukum Perjanjian: Mengatur berbagai jenis kontrak, termasuk perjanjian jual beli.
Hukum Benda/Properti: Mengatur hak kepemilikan atas benda dan sengketa yang berkaitan dengan tanah atau properti lainnya.
Hukum Waris: Mengatur pembagian harta kekayaan setelah seseorang meninggal dunia.
Hukum Perburuhan: Mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha. 

Contoh kasus

Penyelesaian sengketa yang timbul dari perjanjian jual beli.
Sengketa warisan antara anggota keluarga.
Sengketa kepemilikan tanah. 

Sumber utama di Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) / Burgerlijk Wetboek (BW): Merupakan kodifikasi hukum perdata warisan dari masa penjajahan Belanda.
Hukum Perdata Adat: Aturan tidak tertulis yang berlaku secara turun-temurun dalam masyarakat adat tertentu.
Hukum Perdata Nasional: Produk hukum nasional, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. 

Perbedaan dengan hukum pidana

Fokus: Hukum perdata berfokus pada sengketa antar-individu untuk penyelesaian damai, sedangkan hukum pidana berfokus pada menjaga kepentingan umum melalui sanksi tegas dari negara. 

#Hukum

#perdata