Radar Kupang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara terhadap I.B. PT Rama Jayadiningrat alias Gusrama, terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Putusan ini disampaikan hakim setelah melalui rangkaian sidang, dan kembali dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum melalui pesan WhatsApp kepada media pada Jumat, 28 November 2025.
Perkara ini bermula dari penangkapan yang berlangsung pada Minggu, 12 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WITA di pinggir Jalan Sugriwa, Banjar Taman Sari, Tabanan.
Setelah pengamanan awal, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah terdakwa di Banjar Dinas Cau,
Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, yang menjadi lokasi ditemukannya sebagian besar barang bukti.
Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan 28 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu dengan berat 7,18 gram bruto atau 4,28 gram netto.
Temuan ini termasuk narkotika golongan I yang dalam ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membawa ancaman pidana berat hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Meski demikian, tim pembela dari Lawfirma James Richard & Partners yang dipimpin Rikhardus Ikun, S.H., M.H.,
berhasil menyampaikan pembelaan yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Salah satu aspek yang diajukan adalah kondisi terdakwa yang berada dalam tekanan ekonomi,
serta merupakan anak yatim piatu, sehingga dinilai layak menjadi faktor keringanan.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa mereka menghormati putusan majelis hakim
dan berharap penerapan keadilan terus berjalan tanpa diskriminasi terhadap siapa pun.
Tim pembela menjelaskan bahwa selama menjalani hukuman.
terdakwa diharapkan mendapatkan pembinaan dan kesempatan rehabilitasi agar tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Mereka menilai bahwa putusan ini tidak hanya sebagai penegakan hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi terdakwa untuk memperbaiki diri.




