NUSANTARA INSIDE – Law Firm James Richard & Partners kembali mendapat kepercayaan dari pengurus dan warga Banjar Canggu Permai, Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, untuk mendampingi proses pengurusan sertifikat sejumlah fasilitas umum (fasum), khususnya rumah ibadah. Fasilitas umum yang menjadi fokus pendampingan meliputi pura, gereja, masjid, balai banjar, serta sejumlah aset publik lainnya yang berada di kawasan Banjar Canggu Permai. Ketua Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners, Rikhardus Ikun, mengatakan pendampingan tersebut bertujuan memastikan seluruh aset fasilitas umum memiliki kepastian hukum melalui proses sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berkomitmen mendampingi masyarakat Banjar Canggu Permai dalam proses pengurusan sertifikat fasilitas umum, terutama rumah ibadah. Legalitas aset harus dipastikan agar memiliki perlindungan hukum yang jelas," kata Rikhardus Ikun jelasnya kepada Nusantara inside 11/07/2026. Menurutnya, pendampingan hukum juga merupakan langkah antisipatif terhadap potensi praktik mafia tanah yang dapat mengancam kepemilikan aset-aset publik apabila tidak memiliki dokumen hukum yang kuat.
Ia menegaskan pihaknya siap mengawal seluruh tahapan pengurusan sertifikat hingga selesai sesuai prosedur yang berlaku. "Kami ingin memastikan proses legalitas ini berjalan dengan baik dan masyarakat tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya. Rikhardus juga mengajak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turut memberikan dukungan agar proses sertifikasi fasilitas umum tersebut dapat berlangsung lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***