NEWSLINE.ID – Law Firm James Richard & Partners kembali dipercaya oleh pengurus dan warga Banjar Canggu Permai, Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali, untuk mendampingi proses pengurusan legalitas sejumlah fasilitas umum, khususnya sertifikat rumah ibadah dan aset milik masyarakat.

Fasilitas umum yang didampingi dalam proses tersebut meliputi pura, gereja, masjid, balai banjar, serta sejumlah aset publik lainnya yang berada di kawasan Banjar Canggu Permai.

Ketua Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners, Rikhardus Ikun, mengatakan pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan seluruh aset fasilitas umum memiliki kepastian hukum melalui sertifikat yang sah.

“Kami berkomitmen terus mendampingi warga Banjar Canggu Permai dalam proses sertifikasi fasilitas umum, khususnya rumah ibadah, agar legalitas hukumnya terjamin. Langkah ini juga sebagai upaya mengantisipasi potensi penyalahgunaan atau praktik mafia tanah yang masih menjadi perhatian di berbagai daerah,” kata Rikhardus Ikun kepada newsline.

Menurutnya, kepastian hukum atas aset fasilitas umum menjadi hal penting untuk melindungi hak masyarakat sekaligus mencegah munculnya sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Ia menegaskan tim kuasa hukum siap mengawal seluruh proses administrasi dan hukum hingga penerbitan sertifikat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami siap berdiri di depan masyarakat Banjar Canggu Permai untuk memastikan proses legalitas sertifikat ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Rikhardus mengajak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turut memberikan dukungan agar proses sertifikasi fasilitas umum dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan pendamping hukum menjadi kunci dalam menjaga keberadaan aset-aset publik agar tetap terlindungi serta terhindar dari potensi sengketa maupun praktik mafia tanah di masa mendatang.**