Bali, NEWSLINE.ID – Law Firm James Richard and Partners mewakili klien WNA dan WNI untuk mediasi yang difasilitasi oleh Penyidik Subdit 1 Unit 5 Ditreskrimum Polda Bali berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 292 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kami mengapresiasi pihak Ditreskrimum Polda Bali, dalam hal ini penyidik yang menangani perkara tindak pidana yang kami laporkan, sehingga pada hari terlaksananya mediasi, penerapan KUHAP baru sangat baik diimplementasikan, sehingga keadilan restoratif (restorative justice) dapat dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai Pasal 88 KUHAP.
Harapan kami selaku kuasa hukum, mediasi ini berjalan sesuai harapan agar hak korban yang telah dirugikan oleh terduga pelaku secara signifikan dapat dikembalikan,” tegas Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr., Direktur Law Firm James Richard and Partners sekaligus Ketua DPW PERADI Utama Bali.