Politik Ekonomi Hukum Olahraga Teknologi Gadget Otomotif News Feature Lifestyle Zodiak Wisata Kuliner Video Photo Nasional Babak Baru Kasus Dugaan Fitnah Utang: Sudah Bayar Hampir Rp 1 Miliar, Warga Diduga Dituduh Nunggak Rp 1,2 Miliar Djohanes Bentah, Nusantara Inside Jumat, 28 Agustus 2026 | 06:13 WIB Babak baru khasus dugaan fitnah utang piutang. dok. ist NUSANTARA INSIDE – Tim kuasa hukum dari inisial PEP yang diwakili oleh I Gede Feri Kardiana, S.H., C.Neg. bersama rekan advokat dari Kantor Hukum James Richard & Partners, hari ini resmi mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan follow-up terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dinilai sangat merugikan kliennya. Dugaan Fitnah di Lingkungan Desa Kasus ini bermula ketika seseorang berinisial KSD dilaporkan menyebarkan rumor tak sedap di lingkungan desa setempat. KSD diduga menyebarkan narasi bahwa PEP memiliki tunggakan utang fantastis sebesar Rp 1,2 miliar kepadanya. Atas tindakan tersebut, I Gede Feri Kardiana dan tim mengambil langkah tegas dengan melaporkan KSD atas dugaan pelanggaran Pasal 433 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran.


Politik Ekonomi Hukum Olahraga Teknologi Gadget Otomotif News Feature Lifestyle Zodiak Wisata Kuliner Video Photo Nasional Babak Baru Kasus Dugaan Fitnah Utang: Sudah Bayar Hampir Rp 1 Miliar, Warga Diduga Dituduh Nunggak Rp 1,2 Miliar Djohanes Bentah, Nusantara Inside Jumat, 28 Agustus 2026 | 06:13 WIB Babak baru khasus dugaan fitnah utang piutang. dok. ist NUSANTARA INSIDE – Tim kuasa hukum dari inisial PEP yang diwakili oleh I Gede Feri Kardiana, S.H., C.Neg. bersama rekan advokat dari Kantor Hukum James Richard & Partners, hari ini resmi mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan follow-up terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dinilai sangat merugikan kliennya. Dugaan Fitnah di Lingkungan Desa Kasus ini bermula ketika seseorang berinisial KSD dilaporkan menyebarkan rumor tak sedap di lingkungan desa setempat. KSD diduga menyebarkan narasi bahwa PEP memiliki tunggakan utang fantastis sebesar Rp 1,2 miliar kepadanya. Atas tindakan tersebut, I Gede Feri Kardiana dan tim mengambil langkah tegas dengan melaporkan KSD atas dugaan pelanggaran Pasal 433 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran. Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini 27 Agustus 2026: Karier, Asmara, Keuangan dan Kesehatan Rincian Fakta Finansial: Utang vs Pembayaran Pihak kuasa hukum membantah keras tuduhan KSD dan membeberkan fakta finansial yang sebenarnya terjadi. Berdasarkan bukti yang dikantongi oleh Kantor Hukum James Richard & Partners, tuduhan utang Rp 1,2 miliar tersebut dinilai fiktif. Berikut adalah rincian fakta dari pihak PEP: Total Pinjaman Asli: PEP hanya menerima pinjaman dana sebesar Rp 615.000.000 dari KSD (berlangsung antara tahun 2024 hingga 2025). Total Pembayaran: Sejak tahun 2024 hingga 2026, PEP telah melakukan pembayaran dan pengembalian dana dengan total mencapai Rp 938.900.000 (Sembilan ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah). Selisih: Nilai pengembalian yang dibayarkan klien telah jauh melebihi nominal pokok pinjaman awal. "Klien kami tidak pernah memiliki utang sebesar 1,2 miliar seperti yang dituduhkan. Faktanya, pinjaman hanya di angka 615 juta dan klien kami terbukti memiliki itikad sangat baik dengan total pembayaran yang sudah mencapai lebih dari 938 juta rupiah. Menyebarkan isu utang 1,2 miliar di desa adalah bentuk pembunuhan karakter yang tidak bisa dibiarkan dan sangat merugikan nama baik klien kami," tegas I Gede Feri Kardiana, S.H., C.Neg. usai menyambangi Polda Bali hari ini.

Politik Ekonomi Hukum Olahraga Teknologi Gadget Otomotif News Feature Lifestyle Zodiak Wisata Kuliner Video Photo Nasional Babak Baru Kasus Dugaan Fitnah Utang: Sudah Bayar Hampir Rp 1 Miliar, Warga Diduga Dituduh Nunggak Rp 1,2 Miliar Djohanes Bentah, Nusantara Inside Jumat, 28 Agustus 2026 | 06:13 WIB Babak baru khasus dugaan fitnah utang piutang. dok. ist NUSANTARA INSIDE – Tim kuasa hukum dari inisial PEP yang diwakili oleh I Gede Feri Kardiana, S.H., C.Neg. bersama rekan advokat dari Kantor Hukum James Richard & Partners, hari ini resmi mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan follow-up terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dinilai sangat merugikan kliennya. Dugaan Fitnah di Lingkungan Desa Kasus ini bermula ketika seseorang berinisial KSD dilaporkan menyebarkan rumor tak sedap di lingkungan desa setempat. KSD diduga menyebarkan narasi bahwa PEP memiliki tunggakan utang fantastis sebesar Rp 1,2 miliar kepadanya. Atas tindakan tersebut, I Gede Feri Kardiana dan tim mengambil langkah tegas dengan melaporkan KSD atas dugaan pelanggaran Pasal 433 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran. Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini 27 Agustus 2026: Karier, Asmara, Keuangan dan Kesehatan Rincian Fakta Finansial: Utang vs Pembayaran Pihak kuasa hukum membantah keras tuduhan KSD dan membeberkan fakta finansial yang sebenarnya terjadi. Berdasarkan bukti yang dikantongi oleh Kantor Hukum James Richard & Partners, tuduhan utang Rp 1,2 miliar tersebut dinilai fiktif. Berikut adalah rincian fakta dari pihak PEP: Total Pinjaman Asli: PEP hanya menerima pinjaman dana sebesar Rp 615.000.000 dari KSD (berlangsung antara tahun 2024 hingga 2025). Total Pembayaran: Sejak tahun 2024 hingga 2026, PEP telah melakukan pembayaran dan pengembalian dana dengan total mencapai Rp 938.900.000 (Sembilan ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah). Selisih: Nilai pengembalian yang dibayarkan klien telah jauh melebihi nominal pokok pinjaman awal. "Klien kami tidak pernah memiliki utang sebesar 1,2 miliar seperti yang dituduhkan. Faktanya, pinjaman hanya di angka 615 juta dan klien kami terbukti memiliki itikad sangat baik dengan total pembayaran yang sudah mencapai lebih dari 938 juta rupiah. Menyebarkan isu utang 1,2 miliar di desa adalah bentuk pembunuhan karakter yang tidak bisa dibiarkan dan sangat merugikan nama baik klien kami," tegas I Gede Feri Kardiana, S.H., C.Neg. usai menyambangi Polda Bali hari ini. Baca Juga: Link Nonton Film Para Perasuk Tayang di Netflix Hari Ini, Simak Sinopsis Lengkapnya Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam tahap pemrosesan oleh jajaran Polda Bali. Menariknya, kasus ini secara khusus ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bali. Penanganan oleh Unit PPA ini diharapkan dapat memberikan perlindungan psikologis dan kepastian hukum yang adil bagi PEP selaku perempuan yang menjadi korban dugaan fitnah di lingkungan sosialnya. Tim dari Kantor Hukum James Richard & Partners berharap pihak kepolisian segera memanggil saksi-saksi dan memproses terlapor KSD sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar keadilan segera ditegakkan.