NEWSLINE.ID – Denpasar, Aparat penegak hukum tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penyelundupan barang impor di Bali yang dilakukan dengan tujuan menghindari kewajiban pembayaran bea masuk dan pungutan kepabeanan.

Secara yuridis, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya terkait pemasukan barang ke daerah pabean tanpa prosedur sah atau dengan keterangan tidak benar.

Menurut Para Legal I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H., tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila terbukti adanya unsur kesengajaan (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus).

“Setiap upaya menghindari bea masuk melalui manipulasi dokumen atau penyalahgunaan jalur distribusi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana,” ujarnya.

I Putu Agus Alit Diva Pranata ,S.H menambahkan, apabila terdapat keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan atau dilakukan secara terorganisir, maka dimungkinkan adanya perluasan ke tindak pidana korupsi serta penerapan prinsip penyertaan (deelneming).

Penanganan perkara ini diharapkan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel guna menjamin kepastian hukum serta melindungi kepentingan fiskal negara dari praktik-praktik yang merugikan.(*)