NEWSLINE.ID – Kesadaran hukum warga negara asing di Bali kian meningkat. Hal itu tercermin dari langkah seorang WNA yang menunjuk Firma Hukum James Richard & Partners untuk mengawal transaksi penjualan kendaraan bermotor, guna menutup potensi pelanggaran sejak awal.
“Tanpa pendampingan hukum, transaksi kendaraan yang melibatkan WNA rentan sengketa, penyalahgunaan dokumen, hingga pelanggaran serius,” ujar Joao Moath, pengacara sekaligus Wakil Ketua I DPW Peradi Utama Provinsi Bali, dalam keterangan pers di Canggu, Rabu (22/4/2026).
Joao menegaskan, kompleksitas regulasi kepemilikan kendaraan oleh WNA kerap dimanfaatkan pihak tertentu untuk keuntungan tidak sah. Karena itu, pengawasan hukum yang ketat dinilai sebagai langkah preventif yang wajib dilakukan.
“Ini bukan sekadar transaksi biasa. Kelalaian aspek legal bisa berujung konflik perdata bahkan pidana. Pendampingan hukum adalah keharusan, bukan pilihan,” katanya.
Firma Hukum James Richard & Partners disebut hadir memastikan setiap tahapan transaksi mulai verifikasi dokumen, keabsahan kepemilikan, hingga administrasi berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Langkah ini, menurut Joao, menjadi sinyal bahwa praktik bisnis di Bali tidak bisa dijalankan sembarangan, terutama oleh pihak asing. Kepatuhan hukum disebut sebagai fondasi menjaga stabilitas dan kepercayaan dalam ekosistem bisnis.
“Bali bukan ruang bebas tanpa aturan. Setiap aktivitas hukum harus tunduk pada regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Dengan meningkatnya kesadaran hukum tersebut, diharapkan tercipta standar baru dalam transaksi yang melibatkan WNA: transparansi, kepatuhan, dan akuntabilitas penuh, sekaligus menekan potensi konflik hukum. ***