Newsline-NTT – 22/05/2026, Law Firm James Richard and Partners kembali berhasil memperjuangkan hak para pekerja proyek yang selama ini belum menerima pembayaran dari seorang warga negara asing (WNA).
Ketua Tim Kuasa Hukum, Advokat Rikhardus Ikun, menyatakan penyelesaian persoalan tersebut ditempuh melalui berbagai langkah tegas dengan tetap mengedepankan pendekatan diplomatis dan humanis.
“Puji Tuhan, persoalan ini akhirnya dapat diselesaikan dengan baik. Kami berupaya memperjuangkan hak para pekerja melalui langkah hukum yang tegas, namun tetap mengutamakan pendekatan yang humanis,” ujar Rikhardus dalam keterangannya.
Menurut dia, penyelesaian kasus tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat kaku, tetapi juga harus memperhatikan rasa keadilan, terutama bagi masyarakat kecil yang menjadi korban.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mendampingi masyarakat yang mengalami persoalan hukum, khususnya terkait hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi.*