NUSANTARA INSIDE – Seorang terpidana kasus penipuan berinisial MK resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, setelah menyelesaikan masa pidana enam bulan yang dijatuhkan pengadilan. MK keluar dari lapas pada Senin, 27 Juli 2026. Selama proses hukum, MK didampingi tim kuasa hukum dari Law Firm James Richard & Partners. Menurut kuasa hukumnya, putusan tersebut merupakan hasil dari proses pembelaan yang dilakukan selama persidangan. Partner James Richard & Partners, I Gede Feri Kardiana, mengatakan timnya berupaya menghadirkan argumentasi hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.


"Kami bersyukur MK telah menyelesaikan masa pidananya dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga. Sejak awal, kami berupaya mengawal hak-hak hukum klien melalui proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Feri dalam keterangan tertulis. Ia menambahkan, selama menjalani masa pidana di LP Kerobokan, MK dinilai kooperatif dan mengikuti proses pembinaan dengan baik. Menurut dia, pengalaman tersebut diharapkan menjadi titik awal bagi MK untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.


Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap setelah MK menjalani vonis enam bulan penjara. Dengan selesainya masa pidana tersebut, MK kini berstatus bebas dan telah meninggalkan LP Kerobokan.


Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila diperlukan.***