NEWSLINE.ID – Ahli waris seorang perempuan yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di Denpasar memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice setelah tercapai kesepakatan damai dengan pihak tersangka.
Proses tersebut didampingi tim kuasa hukum Law Firm James Richard and Partners yang ditunjuk resmi oleh keluarga korban. Perkara itu sebelumnya ditangani Penyidik Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kuasa hukum keluarga korban, Rikhardus Ikun, mengatakan kesepakatan damai dicapai setelah kedua belah pihak berkomitmen menyelesaikan perkara secara bertanggung jawab melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Kami mengapresiasi semua pihak yang terlibat, termasuk penyidik Satlantas Polresta Denpasar yang menangani perkara ini secara profesional, serta pihak tersangka dan perusahaan tempat tersangka bekerja yang turut mendukung proses penyelesaian melalui restorative justice,” kata Rikhardus dalam keterangannya.
Menurut dia, keluarga korban tidak menjadikan pemenjaraan pelaku sebagai tujuan utama. Yang lebih diprioritaskan ialah pemenuhan hak-hak korban serta terciptanya kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi kedua belah pihak.
“Yang kami utamakan adalah pemenuhan hak korban serta kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Rikhardus menilai penyelesaian melalui mekanisme restorative justice menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan hukum, yakni menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara.***