NEWSLINE-NTT – Tim Kuasa Hukum dari Law Firm James Richard and Partners yang dipimpin advokat Rikhardus Ikun, S.H., M.H., bersama warga Banjar Canggu Permai, Kabupaten Badung, Bali, melakukan audiensi dengan anggota Komite Hukum DPD RI, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradata Wedasteraputra Suyasa, S.E., M.Si.

Audiensi ini menyoroti persoalan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Puri Canggu 2, Tempekan VIII, yang diduga telah disertifikatkan secara melawan hukum oleh oknum mafia tanah. Warga menyebut tindakan tersebut merugikan masyarakat setempat.

Menurut kuasa hukum, modus penipuan yang dilakukan pengembang diduga dengan cara memanipulasi data dan fakta.

“Kami tegas dan konsisten memperjuangkan hak warga terkait fasum ini, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi sesuai koridor hukum,” ujar Rikhardus Ikun pada (3/26).

Pihaknya juga mengapresiasi komitmen Arya Wedakarna yang bersedia memperjuangkan hak masyarakat terkait kepemilikan fasum tersebut.

“Harapan kami, persoalan ini segera diselesaikan dengan baik demi kepastian hukum dan keadilan bagi warga,” tambahnya.