NTT Newsline.id — 17 Maret 2026, Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum Warga Negara Asing (WNA) kembali terjadi di Bali dan menambah daftar panjang persoalan hukum yang meresahkan masyarakat, khususnya pelaku usaha lokal. Pulau yang dikenal sebagai kiblat pariwisata Indonesia ini kini menghadapi tantangan serius terkait meningkatnya praktik-praktik penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Pada hari Selasa, 17 Maret 2026, seorang supplier lokal berinisial SKR secara resmi mendatangi Kantor Hukum James Richard & Partners yang berlokasi di Canggu, untuk mengadukan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum yang berlaku. SKR mengaku mengalami kerugian akibat perbuatan seorang oknum WNA yang diduga dengan sengaja melakukan tipu muslihat dalam hubungan kerja sama bisnis.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum dari James Richard & Partners menyatakan komitmennya untuk mengawal perkara ini secara serius dan profesional hingga tuntas. Yohakim Jante Joni, S.H., C.MSP., C.NSP., yang juga dikenal dengan nama Joao Moath selaku Wakil Ketua Tim Kuasa Hukum, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap maraknya praktik penipuan yang merugikan masyarakat lokal.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Saat ini, kami melihat adanya kecenderungan meningkatnya tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum WNA di Bali. Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan dan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” ujar Joao Moath.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal agar tidak menjadi korban praktik-praktik curang dalam hubungan bisnis, khususnya dengan pihak asing. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih tegas serta memberikan efek jera bagi pelaku.