NEWSLINE — Bali, Seorang pengacara muda, Florianus Aman, S.H., dari Law Firm James Richard & Partners, secara resmi melayangkan somasi kepada seorang oknum kontraktor yang diduga melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kontrak kerja dalam proyek pembangunan villa di kawasan Umalas, Kabupaten Badung, Bali.

Somasi tersebut dilayangkan setelah pihak kontraktor dinilai tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tenggat waktu yang telah disepakati dalam kontrak. Proyek pembangunan villa yang berlokasi di Gang Candra 73, Bumbak, Umalas itu disebut telah melewati batas waktu perjanjian kerja, meskipun sebelumnya klien kami telah memberikan toleransi tambahan sebagai bentuk itikad baik.

“Klien kami sudah memberikan kesempatan dan toleransi waktu agar pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik. Namun, itikad baik tersebut tidak diindahkan oleh oknum kontraktor,” ujar Florianus Aman dalam keterangannya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa somasi ini merupakan langkah awal sebelum menempuh upaya hukum lebih lanjut apabila oknum kontraktor tidak segera memberikan respons atau menunjukkan tanggung jawabnya sesuai isi perjanjian.

Kasus ini menjadi perhatian karena mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap kontrak kerja dalam sektor konstruksi, khususnya di wilayah Bali yang tengah berkembang pesat dalam pembangunan properti seperti villa dan akomodasi wisata.

Kami Pihak kuasa hukum berharap agar somasi tersebut dapat menjadi peringatan serius bagi oknum kontraktor yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan kewajibannya, sekaligus menjaga profesionalitas dalam dunia konstruksi, tutup Florianus.