NEWSLINE — Bali, 8 April 2026. Seorang pengacara Indonesia, Yohakim Jante Joni yang juga dikenal sebagai Joao Moath, menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan intervensi berlebihan dan intimidasi yang dilakukan oleh seorang klien warga negara asing (WNA) dalam proses pendampingan hukum yang tengah berjalan.

Joao Moath menjelaskan bahwa dirinya telah menerima kuasa untuk mewakili klien WNA tersebut dalam suatu sengketa yang pada awalnya menunjukkan perkembangan positif. Proses mediasi dengan pihak lawan melalui penasihat hukum masing-masing bahkan telah mencapai tahap penjadwalan pertemuan langsung, sebagai langkah menuju penyelesaian.

Namun, sekitar satu minggu sebelum mediasi dilaksanakan, klien WNA tersebut secara sepihak mencabut kuasa yang telah diberikan. Pencabutan tersebut didasarkan pada anggapan bahwa arahan dari klien tidak dijalankan sebagaimana yang diinginkan.

Menurut Joao Moath, jauh sebelum pencabutan kuasa terjadi, dirinya telah merasakan ketidaknyamanan dalam hubungan profesional tersebut. Hal ini disebabkan oleh adanya upaya klien untuk mengendalikan strategi hukum serta memberikan tekanan terhadap proses kerja sebagai pengacara.

Klien tersebut, lanjutnya, diduga kerap mengarahkan langkah hukum dengan mengandalkan rekomendasi dari teknologi kecerdasan buatan seperti ChatGPT. Menanggapi hal tersebut, Joao Moath menegaskan bahwa meskipun teknologi AI dapat memberikan gambaran umum, namun tidak dapat menggantikan pertimbangan hukum yang berbasis pada praktik lapangan dan konteks hukum yang berlaku.

“Saya telah menyampaikan secara jelas bahwa apabila klien lebih mengandalkan AI, maka menjadi pertanyaan mengapa tetap menggunakan jasa pengacara,” ujarnya.

Pasca pencabutan kuasa, Joao Moath menggunakan hak retensi atas dokumen perkara yang berada dalam penguasaannya, hingga kewajiban pembayaran jasa hukum oleh klien dipenuhi. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari hak profesional yang sah dalam praktik advokat.

Situasi kemudian berkembang ketika klien WNA tersebut menunjuk pengacara lain dan diduga melontarkan ancaman untuk melaporkan Joao Moath ke pihak kepolisian. Sebelumnya, Joao Moath telah berkomunikasi dengan penasihat hukum yang baru, dengan menyampaikan agar kewajiban klien terlebih dahulu diselesaikan sebelum dokumen diserahkan.

Joao Moath menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya bersifat pribadi, melainkan mencerminkan isu yang lebih luas terkait perlindungan profesional bagi pengacara Indonesia, khususnya dalam menghadapi klien asing.

“Kami tidak ingin pengacara Indonesia dikendalikan, ditekan, atau diintimidasi oleh pihak manapun, termasuk klien asing. Profesi advokat harus dijalankan secara independen dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pengamat hukum menilai bahwa permasalahan semacam ini umumnya berkaitan dengan ranah perdata dan etika profesi, terutama menyangkut hubungan kontraktual, kewajiban pembayaran jasa hukum, serta penggunaan hak retensi oleh advokat.

Sebagai penutup, Joao Moath menekankan pentingnya menjaga marwah dan independensi profesi advokat Indonesia, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan pihak lintas negara.

Ia juga menyoroti penggunaan teknologi kecerdasan buatan dalam praktik hukum yang dinilai perlu ditempatkan secara proporsional.

“AI tools seperti ChatGPT pada dasarnya merupakan alat bantu yang bersifat umum. Teknologi ini tidak dapat menggantikan peran profesional hukum. Dalam praktiknya, AI memiliki keterbatasan dan potensi bias,” ujar Joao Moath.

“Dengan kata lain, AI adalah alat bantu, bukan pengganti profesi advokat. Keputusan hukum tetap harus didasarkan pada analisis, pengalaman, serta pemahaman kontekstual yang hanya dapat dilakukan oleh praktisi hukum,” tegasnya.