NTT Newsline.id— 24 Maret 2026, Isu mengenai perlindungan hukum terhadap Mr.JW sebagai warga negara asing (WNA) atas aset hak sewa yang dimiliki sebelum menikah dengan Ibu KM sebagai warga negara Indonesia (WNI) kembali menjadi perhatian di tengah meningkatnya perkawinan campuran di Bali. Para ahli hukum James Richard & Partner menilai kejelasan status dan perlindungan aset sebelum perkawinan menjadi krusial guna mencegah sengketa di kemudian hari.

Dalam praktiknya, WNA diperbolehkan memiliki hak sewa atas properti di Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hak tersebut, apabila diperoleh sebelum perkawinan, Pada prinsipnya tetap menjadi milik pribadi Mr.JW . Hal ini sejalan dengan pengaturan mengenai harta kekayaan dalam perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Indonesia serta prinsip perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia.

Namun demikian, persoalan muncul ketika tidak terdapat pemisahan harta yang jelas melalui perjanjian perkawinan. Tanpa adanya perjanjian tersebut, Harta yang diperoleh sebelum maupun selama perkawinan berpotensi menimbulkan perdebatan, khususnya apabila terjadi pengalihan atau pengelolaan lebih lanjut atas hak sewa tersebut.

Para Legal di Denpasar menjelaskan bahwa perlindungan terhadap hak WNA atas aset sewa sebelum perkawinan tetap diakui, selama dapat dibuktikan asal-usul kepemilikannya dan tidak terjadi pencampuran harta secara hukum. “Pengalihan hak sewa yang dilakukan sebelum perkawinan pada dasarnya sah dan tetap melekat sebagai hak pribadi. Namun, jika setelah menikah tidak ada pengaturan yang jelas, maka potensi sengketa tetap terbuka,” ujarnya.

Dengan minat tinggal Mr.JW di Indonesia, khususnya di Bali, kepastian hukum terkait perlindungan aset sebelum dan sesudah perkawinan diharapkan dapat memberikan rasa aman serta mendorong praktik hukum yang lebih tertib dan transparan.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum dari James Richard & Partners menyatakan komitmennya untuk mengawal perkara ini secara serius dan profesional hingga tuntas. Para Legal I Putu Agus Alit Diva Pranata S.H menegaskan bahwa tidak akan tinggal diam terhadap cacat prosedural yang merugikan warga negara asing.