NEWSLINE.ID — Bali, 15 April 2026, sebagai destinasi investasi dan pembangunan internasional seringkali menjadi ajang kerjasama bisnis antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA). Namun, di balik potensi ekonomi tersebut, terdapat dinamika perselisihan kontrak yang kerap merugikan pihak WNI sebagai kontraktor maupun pekerja. Fenomena ini perlu mendapat perhatian serius, mengingat banyak praktik yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hambatan Bahasa dan Interpretasi Kontrak

Seringkali kontrak dibuat dalam dwibahasa, namun perbedaan pemahaman teknis dan makna sering dimanipulasi untuk menguntungkan satu pihak. Padahal, berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi yang wajib digunakan dalam perjanjian di Indonesia. Jika terjadi perbedaan tafsir, hukum kita melalui Pasal 1349 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sangat jelas: keraguan harus ditafsirkan menguntungkan pihak yang mengikatkan diri (WNI) dan merugikan pihak yang membuat perjanjian (WNA). Jangan biarkan perbedaan bahasa menjadi alat untuk merugikan anak bangsa.

Penyalahgunaan Variation Order (VO)

Marak terjadi praktik dimana investor atau pemberi kerja (WNA) memanfaatkan ketelatenan atau keterbatasan pengetahuan kontraktor lokal. Mereka meminta perubahan pekerjaan atau tambahan order di tengah jalan, namun tidak membuat kesepakatan tertulis yang jelas mengenai waktu dan biaya. Ketika proyek molor, justru kontraktor WNI yang disalahkan.

Padahal, setiap perubahan kontrak harus berdasarkan kesepakatan bersama. Jika WNA meminta perubahan tanpa prosedur yang sah, maka keterlambatan yang terjadi bukanlah kesalahan kontraktor, melainkan tanggung jawab pihak yang meminta perubahan tersebut.

Siasat Penundaan dan Penolakan Pembayaran

Salah satu modus yang paling merugikan adalah ketika WNA dengan sengaja menunda pembayaran atau bahkan menolak membayar dengan dalih “wanprestasi” atau keterlambatan, padahal faktanya mereka sendiri yang sering mengubah instruksi kerja atau tidak memahami regulasi lokal.

Hukum Indonesia melindungi hak pembayaran ini. Berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata, seseorang baru dikatakan lalai setelah ada surat peringatan (somasi). Selain itu, Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Menahan pembayaran dengan alasan yang dibuat-buat adalah pelanggaran terhadap asas ini. Bagi pekerja, hak atas upah adalah hak mutlak yang dilindungi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan tidak boleh ditahan dengan alasan apapun.

PENUTUP

Kami menegaskan bahwa hukum di Indonesia adalah sama untuk semua orang, baik WNI maupun WNA. Investasi asing sangat kami sambut, namun harus dilakukan dengan taat aturan, jujur, dan menghormati mitra kerja lokal.

Kami menghimbau dan meminta kepada aparat penegak hukum serta pihak terkait untuk dapat hadir memberikan keadilan. Jangan biarkan WNA memanfaatkan kelemahan atau kepolosan WNI demi keuntungan sepihak. Seluruh sengketa harus diselesaikan sesuai dengan landasan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, di mana kebenaran dan keadilan harus menjadi pemenang utama.”**

Hormat Kami,

Advokat James H Anes. SH