NUSANTARA INSIDE - Kuasa hukum seorang warga negara Rusia dari Law Firm James Richard and Partners menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/689 tertanggal 2 Juni 2025. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan merujuk pada Pasal 486 dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Advokat Rikhardus Ikun mengatakan lambannya proses penanganan perkara telah menggerus kepercayaan korban terhadap aparat penegak hukum. Menurut dia, kliennya mengalami kerugian besar akibat dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia.

“Penanganan perkara laporan korban penipuan yang sangat lamban telah menggerus rasa percaya terhadap aparat penegak hukum Indonesia, dalam hal ini kepolisian, khususnya Ditreskrimum Polda Bali. Klien kami mengalami kerugian begitu besar akibat dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh WNI,” kata Rikhardus. Ia menilai belum terlihat langkah tegas terhadap terlapor. Menurutnya, meski telah beberapa kali dipanggil penyidik, terlapor tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

“Namun sangat disayangkan tindakan nyata terhadap pelaku hampir tidak terlihat. Bahkan berkali-kali pelaku dipanggil tidak hadir sama sekali. Tidak ada upaya hukum paksa terhadap terduga pelaku dan perlindungan terhadap korban tidak kami rasakan. Tentu ini sangat tidak baik untuk penegakan hukum ke depannya,” ujarnya.

Rikhardus berharap Ditreskrimum Polda Bali segera menuntaskan perkara tersebut dan mengambil langkah hukum yang tegas terhadap terlapor. “Harapan kami agar Ditreskrimum Polda Bali dalam hal ini unit terkait segera menuntaskan masalah ini, segera meminta pertanggungjawaban hukum secara tegas kepada terduga pelaku sehingga kerugian yang dialami korban bisa dikembalikan atau setidaknya ada hukuman yang setimpal terhadap terduga pelaku,” katanya.***