NEWSLINE.ID – Pulau wisata dunia, Bali, kini menghadapi krisis serius dalam pengelolaan sampah. Volume sampah mencapai ribuan ton per hari, sementara sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sudah kelebihan kapasitas.

Praktisi hukum, Regina Yura F. S., S.H., C.P.S., menegaskan persoalan ini bukan sekadar isu lingkungan. Menurutnya, pemerintah daerah dan pelaku usaha pariwisata memiliki tanggung jawab hukum yang jelas. Regulasi sudah tersedia, namun implementasi dan penegakan aturan masih lemah.

“Dari perspektif hukum, masalah ini bukan sekadar isu lingkungan. Pemerintah daerah dan pelaku usaha pariwisata memiliki tanggung jawab hukum yang jelas. Regulasi sebenarnya sudah lengkap, tetapi implementasi dan penegakan aturan masih lemah,” ujar Regina, Kamis (9/4/2026).

Kewajiban pemilahan sampah dari sumber, pengelolaan oleh pelaku usaha, hingga koordinasi antar pemerintah daerah, belum berjalan konsisten. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, di antaranya:

– Pemerintah daerah bisa dianggap lalai dalam menjalankan pelayanan publik.

– Pelaku usaha yang abai mengelola sampah terancam sanksi administratif hingga pidana lingkungan.

– Jika terjadi pencemaran serius atau kerugian masyarakat, kasus dapat masuk ke ranah pidana lingkungan hidup.

Regina menekankan, krisis sampah di Bali bukan karena kurangnya aturan, melainkan kegagalan tata kelola. Lemahnya penegakan hukum, inkonsistensi kebijakan, dan minimnya akuntabilitas membuat masalah ini semakin mengancam citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.