NEWSLINE-NTT || Bali, 25 Maret – Beredarnya video bermuatan pornografi berdurasi 17 menit yang diduga melibatkan seorang driver online dan perempuan warga negara asing (WNA) di Bali memicu perhatian luas masyarakat. Kasus ini tidak hanya menyinggung aspek moral, sosial, dan adat setempat, tetapi juga berimplikasi pada ranah hukum.
Paralegal Romario Jermia Sorongan, S.H., menegaskan bahwa perbuatan membuat, memiliki, maupun menyebarluaskan konten pornografi diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Jika video tersebut disebarkan melalui media elektronik atau platform digital, maka ketentuan dalam Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat diberlakukan.
Penyebaran konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi, baik terhadap pelaku maupun pihak yang turut menyebarluaskan.
Romario menambahkan, status kewarganegaraan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Berdasarkan asas teritorial dalam hukum pidana Indonesia, setiap perbuatan yang dilakukan di wilayah hukum Indonesia tunduk pada aturan yang berlaku.
Dengan demikian, aparat penegak hukum berwenang memproses pelaku sesuai ketentuan hukum nasional, tanpa memandang kewarganegaraannya.
Meski demikian, Romario mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. “Penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana harus melalui proses hukum yang sah dan pembuktian di pengadilan,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan penilaian atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kasus ini, menurutnya, menjadi pengingat bahwa pelanggaran norma kesusilaan, khususnya dalam bentuk konten pornografi, memiliki konsekuensi hukum serius di Indonesia.
Penegakan hukum yang tegas dan adil diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga nilai-nilai sosial, budaya, dan adat, terutama di Bali sebagai daerah pariwisata yang menjunjung tinggi norma kesusilaan.