NUSANTARA INSIDE — Seorang warga negara Jepang berinisial TK melaporkan dugaan perusakan bangunan yang berdiri di atas lahan yang disewanya di Bali. Bangunan tersebut diduga dibongkar dan diratakan tanpa persetujuan maupun perintah dari dirinya. Untuk menindaklanjuti laporan itu, TK didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum James Richard & Partners menjalani pemeriksaan tambahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Menurut kuasa hukum TK, I Gede Feri Kardiana, kliennya menyewa lahan tersebut secara sah dan memiliki rencana memanfaatkan bangunan yang ada dengan menyewakannya terlebih dahulu sebelum memulai proyek pembangunan.
Klien kami menyewa tanah tersebut secara sah. Bangunan yang ada di atasnya rencananya akan disewakan sementara sambil menunggu pengembangan proyek. Namun bangunan itu justru dihancurkan dan diratakan tanpa izin maupun persetujuan dari klien kami," kata Feri kepada wartawan usai pemeriksaan. Feri menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian material sekaligus menghambat rencana investasi kliennya di Bali. Karena itu, pihaknya meminta penyidik Ditreskrimum Polda Bali mengusut tuntas pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk jika terdapat pihak lain yang memerintahkan pembongkaran tersebut.
Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan transparan agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Bali mengenai perkembangan penyelidikan maupun pihak terlapor dalam kasus tersebut. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan perusakan aset yang berada di atas lahan sewa milik seorang investor asing. Proses penyelidikan di Polda Bali diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.