NUSANTARA INSIDE — Law Firm James Richard & Partners menyampaikan apresiasi kepada Unit V Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali atas penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dinilai profesional. Apresiasi itu disampaikan setelah penyidik menggelar perkara dan meningkatkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/II/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 4 Februari 2026, dengan terlapor berinisial M. Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


\Advokat Law Firm James Richard & Partners, Florianus Aman, mengatakan peningkatan status perkara merupakan langkah hukum yang tepat sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada pelapor. “Kami sangat mengapresiasi kinerja rekan-rekan Unit V Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali. Gelar perkara yang dilakukan berjalan transparan, cepat, dan sesuai prosedur. Ini menjadi bukti bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Florianus Aman, S.H.


Menurut Florianus, pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas di persidangan. Ia berharap peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dapat memberikan rasa keadilan bagi klien maupun masyarakat pencari keadilan.


“Kami percaya penuh kepada Polri, khususnya Ditreskrimum Polda Bali, untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel,” tutup Florianus.***