NTT Newsline.id – 17 Maret 2026, Kuasa hukum yang mewakili korban investor asal Rusia dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Oknum warga lokal di Bali, Stanislaus Tanje, S.H., salah satu kuasa hukum dari Law Firm James Richard & Partners mengeluarkan pernyataan tegas terkait penanganan kasus yang dinilai sangat lamban oleh pihak Reskrim Polda Bali.

“Klien kami telah melaporkan kasus ini secara resmi ke SatReskrim Polda Bali sejak Juli 2025 yang lalu, dengan membawa seluruh rangkaian bukti yang komprehensif – mulai dari kontrak perjanjian investasi, bukti transfer dana, rekaman komunikasi, hingga keterangan saksi. Namun hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang kami lihat dalam penyidikan,” ujar Stanislaus Tanje S. H dalam jumpa pers yang diadakan di kantor hukum Law Firm James Richard & Partners, Rabu (18/03).


Menurutnya, kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan (UU No. 1 Tahun 1946 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 3 Tahun 1949 tentang Hukum Pidana) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp 800 juta. “Kami telah beberapa kali menghubungi pihak satReskrim untuk menanyakan perkembangan kasus ini namun jawaban yang kami terima selalu bersifat umum dan tidak memberikan kepastian kapan penyidikan akan selesai atau apakah tersangka akan segera ditetapkan,” jelasnya.


Stanislaus menekankan bahwa keterlambatan penanganan kasus ini tidak hanya merugikan kliennya kami TP secara finansial, tetapi juga dapat mempengaruhi citra Bali bahkan Indonesia sebagai destinasi investasi yang aman. “Klien kami datang ke Bali dengan harapan berinvestasi dan berkontribusi pada perekonomian lokal, namun justru mengalami hal yang tidak diinginkan. Pihak berwenang harus menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum tanpa memandang latar belakang korban atau pelaku,” tegasnya.


Kuasa hukum tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh kepada kepolisian dalam proses penyidikan, dan berharap akan segera ada tindakan nyata untuk mengungkap kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. “Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya jika penanganan tetap tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan,” pungkasnya.