BALI, Newsline.id – Kantor Hukum Law Firm James Richard and Partners, selaku kuasa hukum Ibu DA, memberikan tanggapan dan apresiasi kepada Kasubdit dan Penyidik Unit 2 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali atas kenaikan laporan kliennya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Advokat Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr., selaku Direktur Law Firm James Richard and Partners sekaligus Ketua DPW PERADI UTAMA Bali, mengapresiasi langkah tegas penyidik yang dinilai membawa angin segar dan secercah harapan bagi kliennya sebagai korban atas kerugian yang dialami akibat dugaan perbuatan oknum kontraktor yang tidak bertanggung jawab.

Pihaknya berharap proses hukum tidak berhenti pada tahap penyidikan, tetapi berlanjut hingga penetapan tersangka dan proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.


Terlepas dari hal tersebut, pihak kuasa hukum tetap membuka ruang mediasi apabila terdapat permohonan atau ajakan dari terlapor untuk menyelesaikan persoalan hukum yang sedang bergulir di Unit 2 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali melalui proses Restorative Justice (RJ).***