Bali, NEWSLINE.ID – Law Firm James Richard & Partners yang dipimpin Direktur Rikhardus Ikun, S.H., M.H. C.MSP.,C.NSP.,C.LFS.,C.CPr. Berhasil memediasi kliennya yang menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan oleh oknum warga di wilayah Tabanan. Proses mediasi tersebut dilaksanakan di Mapolsek Marga, Polres, pada Sabtu, 07 Juni 2026.

Mediasi dilakukan setelah klien Law Firm James Richard & Partners melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Marga. Dengan pendekatan restorative justice dan komunikasi intensif antara kedua belah pihak, tim kuasa hukum berhasil mempertemukan korban dan terlapor di hadapan penyidik.

Direktur Law Firm James Richard & Partners, Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP.,C.NSP.,C.LFS.,C.CPr. menyampaikan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan langkah terbaik untuk menciptakan rasa keadilan bagi kedua belah pihak tanpa harus menempuh proses hukum yang panjang di pengadilan.

Mediasi berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan damai. Klien kami mendapatkan pemulihan, sementara pihak terlapor juga menyadari perbuatannya dan bersedia meminta maaf secara langsung. Ini membuktikan bahwa hukum tidak melulu soal vonis, tapi juga soal pemulihan hubungan,” ujar Rikhardus Ikun usai mediasi.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, maka perkara dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polsek Marga Tabanan mengapresiasi peran aktif Law Firm James Richard & Partners dalam membantu menyelesaikan konflik secara damai.

Keberhasilan ini menambah daftar penyelesaian perkara non-litigasi Law Firm James Richard & Partners yang berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang humanis, cepat, dan berkeadilan bagi masyarakat. (**)