NEWSLINE.ID – Seorang warga negara Jepang berinisial TK menempuh jalur hukum setelah bangunan yang berdiri di atas lahan yang disewanya di Bali diduga dihancurkan tanpa persetujuan. Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

TK, didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum James Richard & Partners, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan tambahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana perusakan.


Menurut kuasa hukum TK, I Gede Feri Kardiana, kliennya menyewa lahan tersebut secara sah dan telah memiliki rencana pemanfaatan bangunan yang berdiri di atasnya. Bangunan itu, kata dia, sedianya akan disewakan sementara sambil menunggu realisasi proyek pembangunan yang telah direncanakan.


Namun, sebelum rencana tersebut terlaksana, bangunan itu diduga dirobohkan dan diratakan tanpa persetujuan maupun perintah dari kliennya.

“Kami mendampingi klien dalam pemeriksaan tambahan di Ditreskrimum Polda Bali. Harapan kami, proses hukum berjalan secara profesional sehingga klien memperoleh keadilan. Bangunan yang berada di atas lahan sewa diduga dihancurkan secara sepihak tanpa persetujuan pemegang hak sewa. Tindakan seperti ini patut diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar I Gede Feri Kardiana kepada wartawan.

Pihak kuasa hukum meminta penyidik Ditreskrimum Polda Bali mengusut secara menyeluruh dugaan perusakan tersebut, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.

Kasus ini, menurut kuasa hukum, tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi kliennya, tetapi juga menghambat rencana investasi yang telah disiapkan di Bali.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung di Polda Bali. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian mengenai hasil penyelidikan atas dugaan perusakan tersebut.

Perkembangan penanganan perkara ini dinilai akan menjadi perhatian publik, terutama terkait kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak penyewa serta iklim investasi di Bali.**